TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI
DI DALAM LINGKUNGAN SEKOLAH
- Semua guru tetap dan pegawai wajib hadir setiap hari kerja, selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran di mulai.
- Guru yang mengajar paling awal diwajibkan mengikuti ibadah di dalam kelas.
- Wajib mengisi daftar hadir.
- Guru dan pegawai yang datang terlambat wajib melapor diri kepada piket atau Kepala Sekolah.
- Setelah bel berbunyi semua guru yang seharusnya mengajar supaya segera masuk kelas masing-masing.
- Guru mengucapkan salam sesuai waktunya pada siswa di kelas.
- Apabila guru berhalangan mengajar, maka diharapkan memberikan tugas kepada kelasnya dan melapor kepada guru piket atau Kepala Sekolah.
- Kepala Sekolah, guru piket berhak memberi tugas atau minta bantuan kepada guru yang tidak mengajar untuk masuk kelas yang tidak ada guru pengajarnya.
- Setiap guru bidang studi agar memperhatikan absensi kelas dan menandataganinya.
KEWAJIBAN GURU DAN PEGAWAI
- Taat kepada Kepala Sekolah dan guru piket.
- Semua guru turut aktif melaksanakan bimbingan dan penyuluhan.
- Turut bertangung jawab atas kebersihan, keindahan, keamanan, ketertiban, kekeluargaan dan kerindangan sekolah.
- Turut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, mobil dan inventaris sekolah.
- Guru dan pegawai yang merusak alat-alat sekolah karena kelalaian sendiri diwajibkan mengganti atau memperbaikinya.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, baik di dalam maupun di luar sekolah.
- Saling menghargai dan menghormati satu sama lain, menghargai dan menghormati tamu dan saling memberikan informasi.
-
- Guru dan pegawai yang tidak dapat masuk, diwajibkan mengirim surat ijin kepada Kepala Sekolah.
- Apabila yang tersebut dalam 8a di atas tidak dapat dipenuhi, maka yang bersangkutan harus memberitahukannya kepada Kepala Sekolah setelah yang bersangkutan masuk.
- Persoalan yang terjadi antara guru-guru dan pegawai supaya diselesaikan secara musyawarah atau melaporkannya kepada guru piket/Kepala Sekolah.
HAK-HAK GURU DAN PEGAWAI
- Guru dan pegawai mempunyai hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku selama yang bersangkutan tidak melanggar peraturan sekolah.
- Guru dan pegawai mendapat perlakuan yang sama selama yang bersangkutan mentaati peraturan sekolah.
PAKAIAN
- Pakaian seragam ditentukan sendiri :
Senin-Selasa : Safari
Rabu : Putih - Hitam
Kamis-Jumat : Endek Hitam
Sabtu : Batik
- Pakaian harus sopan dan rapi
- Tidak diperkenankan memakai perhiasan dan alat kecantikan berlebihan.
- Rambut pria tidak boleh gondrong.
- Rambut wanita harus disisir rapi.
LARANGAN-LARANGAN
- Dilarang meninggalkan dinas kecuali seijin Kepala Sekolah atau guru piket.
- Dilarang merokok di area sekolah selama jam sekolah.
- Dilarang menjadi anggota atau geng-geng terlarang.
- Dilarang membawa alat-alat yang berbahaya.
SANKSI-SANKSI
Pelanggaran terhadap peraturan tata tertib ini dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Teguran lisan.
- Teguran tertulis ditembuskan ke yayasan.
- Peringatan keras dengan perjanjian yang ditembuskan ke yayasan.
- Dan lain-lain yang dipandang perlu.